Jakarta, 24 September 2024 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama dengan Tokocrypto dan Binance, berhasil mengungkap operasi penipuan kripto besar di Indonesia. Penipuan ini terungkap setelah Bareskrim memulai investigasi pada November 2023 terhadap kasus dugaan penipuan perdagangan melalui situs web palsu, yang kemudian diketahui merupakan bagian dari skema pig butchering.
Investigasi tersebut mengungkap bahwa situs web tersebut digunakan untuk menipu korban dan mentransfer dana curian ke beberapa rekening. Beberapa tersangka yang terlibat dalam pengelolaan rekening tersebut ditangkap. Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar 50 ponsel dan sejumlah kartu bank Indonesia, beserta berbagai aplikasi perbankan di perangkat yang digunakan para tersangka. Namun, mereka menolak memberikan informasi tentang dompet kripto yang mereka kelola.
Melalui analisis forensik, tim penyidik Bareskrim berhasil mengidentifikasi alamat dompet yang diduga dikuasai oleh para tersangka. Bukti ini diperoleh dari riwayat komunikasi mereka, terutama melalui aplikasi Telegram, di mana tangkapan layar percakapan menunjukkan alamat dompet kripto yang relevan.
Menyadari kompleksitas kasus ini, terutama terkait transaksi kripto lintas batas, Bareskrim meminta bantuan Tokocrypto untuk menganalisis lebih lanjut. Tokocrypto kemudian bekerja sama dengan Binance Financial Intelligence Unit (FIU), yang membawa keahlian investigasi mereka untuk mendukung operasi ini.
Peran Penting Tokocrypto dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Azizah Mutia Karim, VP of Legal, Compliance & Government Relations Tokocrypto menegaskan pentingnya kolaborasi dalam melawan penipuan di sektor keuangan, khususnya melalui aset kripto. “Di Tokocrypto, kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan mitra industri seperti Binance untuk memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya. Kasus ini menunjukkan kekuatan kolaborasi dan komitmen kami dalam mengungkap kegiatan penipuan dan melindungi masyarakat,” ujar Mutia.
Peran Tokocrypto sebagai penghubung awal dengan Bareskrim menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan ekosistem kripto Indonesia. Dengan mengedepankan transparansi dan integritas, Tokocrypto berkontribusi dalam pengawasan dan investigasi terhadap praktik penipuan di dunia kripto, memastikan keamanan para pengguna.
Kerja Sama Publik-Swasta dalam Penegakan Hukum Kripto
Nils Andersen Röed, Head Binance FIU, juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara sektor publik dan swasta. “Kami selalu membuka jalur komunikasi dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, kami berhasil mengambil tindakan penting dalam kasus ini,” ujarnya.
Binance FIU dan mitranya memberikan dukungan analisis mendalam, mulai dari penyelidikan awal, pemrosesan data, pembekuan aset, hingga penyitaan dana sebesar US$200.000 atau sekitar Rp3 miliar yang diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Ferry Maulana, salah satu penyidik di Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas penipuan keuangan. “Kolaborasi dengan Binance FIU dan Tokocrypto sangat penting dalam mengungkap kompleksitas kasus ini dan menangkap para pelaku,” katanya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Polri yang dipimpin oleh Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri, Kombes M Samsu Arifin, Kasubdit III Bidang TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, Kepala Unit Sub Ditipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto, Ferry Maulana, Putra Daniel, dan Togarma. Investigasi masih berlangsung untuk menindaklanjuti petunjuk lain yang terungkap selama proses tersebut.
Operasi ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama antara sektor publik dan swasta efektif dalam memerangi penipuan keuangan, khususnya di dunia kripto. Tokocrypto, sebagai bagian dari ekosistem ini, terus mendukung upaya untuk menjaga integritas dan keamanan industri aset kripto di Indonesia.
Press Release ini juga tayang di VRITIMES